Close burger icon

HELLO THERE, SUPER USER !

Please Insert the correct Name
Please Select the gender
Please Insert the correct Phone Number
Please Insert the correct User ID
show password icon
  • circle icon icon check Contain at least one Uppercase
  • circle icon icon check Contain at least two Numbers
  • circle icon icon check Contain 8 Alphanumeric
Please Insert the correct Email Address
show password icon
Please Insert the correct Email Address

By pressing Register you accept our privacy policy and confirm that you are over 18 years old.

WELCOME SUPER USER

We Have send you an Email to activate your account Please Check your email inbox and spam folder, copy the activation code, then Insert the code here:

Your account has been successfully activated. Please check your profile or go back home

Reset Password

Please choose one of our links :

Alvin Yunata: Hak Cipta Lagu, Hak Cipta Milik Siapa?

Author : Admin Music

Article Date : 16/02/2022

Article Category : Noize

Sabtu sore, 28 Agustus 2021, notifikasi telepon pintar bergetar menyala, sebuah pesan masuk via layanan daring, isinya sebuah layangan pertanyaan dari seorang teman yang aktif dalam dunia perilisan album dan lagu. Dirinya bertanya apakah saya sempat mendapatkan surat kaleng elektronik atau tidak. Baru keesokan harinya saya mendapatkan akses untuk melihat isi surat kaleng elektronik yang dimaksud. Judul suratnya “Korupsi Masif dan Terstruktur Sepanjang Sejarah Musik Indonesia.” 

Gawat pikir saya, dari judulnya saja ini jelas ada pihak yang sedang diserang. Kalau tidak disertai data percuma, semua hanya bisa menjadi fitnah belaka. Cukup sekali membaca dan menunggu kesahihan surat kaleng elektronik anonim ini. Beberapa bulan setelahnya majalah Tempo sempat menyinggung kembali isu dari surat kaleng ini dan hingga hari ini belum ada kelanjutannya secara hukum. Saya tidak mau membahas soal ini, “hak cipta lagu” adalah omong kosong dalam kamus saya.

Punya pengalaman yang cukup membingungkan di masa lalu mengenai hal ini. Circa awal tahun 2000, band saya terdahulu (Harapan Jaya), menandatangani sebuah kerja sama dengan sebuah lembaga manajemen kolektif swasta yang menurut saya seharusnya cukup dikenal kala itu. Sampai hari ini hasilnya nihil. Padahal dari dua album awal, sebut saja debut single Kuliah Pagi, paling tidak hingga hari ini pun masih ada teronggok dalam mesin playlist lagu di tempat hiburan karaoke. Apalagi di masa-masa tahun 2000, suka tidak suka lagu itu cukup dikenal oleh publik dengan kata lain mainstream, dengan parameter para pengamen (di Bandung) pun sempat menyanyikannya. 

Saya sama sekali tidak mau ambil pusing di balik cerita carut marut ini bersama dengan intrik dan politik di baliknya. Dekade per dekade terus berjalan, isu “hak cipta lagu” masih saja jadi bahan debat kusir di setiap ruang diskusi formal ataupun non formal. Lahir banyak aktivis hak cipta lagu yang bermunculan di berbagai kalangan dari elit hingga bodrek. Dan lagi-lagi kecarutmarutan itu masih saja bertengger di sana. Topik ini menjadi balutan bola salju menggelinding tanpa tau arahnya ke mana, tanpa penyelesaian.

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan bahwa Indonesia resmi keluar dari Konvensi Bern dengan alasan agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Bagaimana Orde Lama mengatur perkembangan budaya populer di negara ini seiring dengan semakin liarnya para musisi bereksperimen lewat karyanya dengan mengadaptasi musik rock and roll dengan cita rasa nusantara. Budaya rip off bukan hal tabu di Indonesia namun memang budaya rip off ini cenderung lahir di lingkungan negara dunia ketiga. 

Masuk ke era Orde Baru, budaya ini makin menggila. Entah memang bermaksud mencemooh atau memang berekspresi secara bebas, dengan santainya banyak musisi hanya mengganti lirik ke dalam bahasa Indonesia. O.M. Madesya lewat lagu Mariyuana berdendang memakai lagu Paperback Writer milik John Lennon dan Paul McCartney, dengan isi lagu yang mengajak anak muda untuk tidak menggunakan mariyuana. Hingga replika lagu Don’t Stop ‘Till You Get Enough milik Michael Jackson dengan gaya 70’s disco ala The Steps berjudul Remaja Bunga Bangsa yang bercerita tentang generasi muda yang sehat berolahraga. Dan masih banyak lagi. 

Kasus album kompilasi Live Aid 1985 yang telah dibajak secara masif di Indonesia seharusnya menjadi pukulan keras bagi isu hak cipta lagu, Bob Geldof resmi bertandang ke Jakarta untuk melakukan aksi protes keras. Respons peraturan pemerintah atas hak cipta lagu dibuat namun lagi-lagi dalam zona abu-abu, walaupun kian hari semua musisi di Indonesia paham atas bagaimana seharusnya hak cipta lagu ini berjalan.

Bekerja di Irama Nusantara cukup membuka wawasan akan isu ini, walaupun sebenarnya saya tidak mempelajarinya lebih detail. Di lapangan, khususnya dalam pengolahan data, terlihat bahwa memang dalam jejaknya royalti adalah mimpi buruk bagi sebagian besar musisi di Indonesia, terutama bagi para musisi lawas. Tidak pernah ada aturan baku, mungkin hanya perusahaan rekaman Lokananta satu-satunya label rekaman yang memiliki kontrak yang sangat detail di zamannya. Seharusnya label lain di era yang sama atau setelahnya bisa berkaca dari Lokananta, namun nyatanya di lapangan label musik lainnya melakukan cara “golden shakehand”, yaitu cara tradisional cukong berdagang di pasar. Beli putus tanpa ada dasar kontrak kerjasama yang mumpuni. 

Mari kita mengambil studi kasus sebuah label rekaman yang pernah besar di era 1970-an, Remaco. Dalam arsipnya, Remaco memegang beberapa tipe kontrak, bagi band-band besar kontrak yang disediakan cukup mumpuni. Namun, bagi sebagian lainnya khususnya artis baru, hanya berupa surat kesepakatan yang mayoritas dengan konsep “beli putus” tadi. Lucunya, kesepakatan beli putus perekaman album ini bisa berupa barter rumah, mobil, hingga sepeda mini, bahkan nasi padang bungkus (entah ini hanya guyonan belaka atau nyata). 

Kebanyakan label rekaman swasta di era itu lebih mengutamakan kekeluargaan, cara konservatif yang digunakan oleh para geng mafia, cukup beli putus seadanya dan apabila sang pencipta lagu atau band membutuhkan uang tinggal datang untuk meminta. Banyak cerita yang saya saksikan sendiri mengenai kasus hak cipta, terutama bagi rekaman-rekaman lama. 

Contoh sederhana yang paling mendasar adalah ketika masuk ke wilayah perilisan ulang rekaman-rekaman lama. Yang terjadi di lapangan adalah kesepakatan hutan rimba antara pemegang hak dan pihak perilis ulang, ujung-ujungnya bagaimana skill lobi melobi hingga terjadi kesepakatan. 

Semua musisi dari masa lalu ini rata-rata memiliki ramuan dan formulanya masing-masing, tidak semua musisi melibatkan campur tangan publisher. Fariz Rustam Munaf contohnya, untuk menggunakan kembali lagu beliau kita akan dihadapkan pada tiga pilihan kategori: lagu hits, lagu medium hits, dan lagu diluar lagu hits yang kesemuanya telah ditentukan angkanya. Sementara lagu hits tentunya cenderung jauh lebih mahal. Lain musisi pun lain caranya, namun kebanyakan semuanya tergantung pada niat dan cara pendekatannya, kesepakatan bisa dibicarakan. 

Bukan hanya untuk perilisan ulang lagu saja, atas pengalaman pribadi saya, hal serupa dialami ketika ingin menggunakan lagu lama tersebut ke dalam sebuah film (baik film fiksi maupun dokumenter). Jalurnya adalah menghubungi label terkait apabila ingin menggunakan lagu versi master rekaman, lalu menghubungi pencipta lagu, dan yang terakhir sang performer baik band maupun penyanyi solo. 

Sekali lagi tidak ada nominal baku semuanya tergantung kebaikan hati sang pemilik karya dan hasil kesepakatan yang telah dibicarakan. Walaupun sebenarnya yang paling efektif apabila musisi terkait telah menunjuk publisher untuk mengurus semua, jadi kita cukup membayar dari 1 pintu saja. Tapi toh dengan kehadiran publisher pun bukan berarti masalah selesai. Tidak adanya aturan rujukan untuk nominal sebenarnya cukup membingungkan. Salah satu contohnya bagi artis seperti Koes Plus, saat itu saya menghubungi publisher untuk menanyakan penggunaan lagu Dara Manisku untuk sebuah iklan digital. Jawaban yang menggemparkan hadir dari balasan email sang publisher, tak ada rincian yang jelas dan entah dari mana akhirnya harga Rp470 juta adalah angka yang mereka tawarkan. 

Berbeda halnya dengan penggunaan lagu-lagu di film, yang menurut pengalaman pribadi lagi-lagi tak pernah ada angka pasti bisa sangat terjangkau atau bisa pula mencapai harga yang selangit. Mungkin kesepakatan bisa tergantung pula dengan jalur distribusi apakah jalur komersil seperti di bioskop, OTT seperti Netflix, dan lain sebagainya, atau jalur non komersil seperti YouTube atau Vidio. Tentunya tayangan non komersil bisa membuat harga tawar bisa semakin murah, apalagi untuk keperluan film pendidikan seperti tipe film dokumenter. 

Semua kasus yang saya temui kebanyakan berlaku bagi lagu-lagu karya era 1960-an hingga 1970-an. Tak hanya terjadi pada rilisan lawas, tahun 2017 lalu, Soleh Solihun menghubungi saya dan bercerita bahwa dirinya akan membuat sebuah film berjudul Mau Jadi Apa? di bawah naungan StarVision dan hendak menggunakan lagu dari band lama saya, Harapan Jaya. Terus terang tak ada bayangan apa pun pada saat itu bagaimana saya harus memberikan harga yang pantas dan ujungnya kembali negosiasi. Memang khususnya dalam penggunaan lagu dalam film dalam peraturan dunia (katanya) memang tak pernah ada nominal baku. Walaupun Indonesia sebenarnya mempunyai hak dan bisa menciptakan undang-undang khusus tersendiri dalam negeri untuk hal ini. 

Mengapa peraturan ini begitu penting untuk diwacanakan? Karena untuk menjaga aset bangsa yang ada dan mampu mengembalikan nilai ekonomi dari sebuah aset dalam hal ini yaitu lagu. Khususnya bagi rekaman-rekaman lama yang nilai ekonomi sangat perlu dan sangat mungkin untuk diaktifkan kembali. Mengingat circa 2007-2010, banyak label-label asal Amerika Serikat maupun Eropa merilis ulang album ataupun kompilasi dari lagu-lagu lama dalam format piringan hitam yang disinyalir banyak di antara mereka yang tidak menyelesaikan distribusi royaltinya. 

Tahun 2016 pernah ditemukan sebuah lagu berjudul The Snowfalls milik band asal Inggris, Whyte Horses, dicurigai menjiplak lagu Pasti Kembali milik Favourite’s Group. Awalnya tidak ada info sedikitpun tentang pencipta lagu, malah tim Irama Nusantara sempat mengirim pesan via kanal YouTube mereka mengenai hal ini. Pesan yang dikirim dihapus di hari yang sama membuat kami menaruh curiga akan kasus penjiplakan ini. Tak lama kemudian mereka menonaktifkan kolom komentat di lagu tersebut. Namun beberapa tahun kemudian akhirnya mereka telah menyelesaikan perkara ini dan mencantumkan pengarang lagu yaitu A. Riyanto lewat publisher Universal Music pada kanal YouTube terkait. 

Berbeda dengan Kanye West yang sempat memproduseri lagu Jukebox Joints untuk artis rap A$AP Rocky pada tahun 2015 silam. Di sini Kanye menggunakan lagu Doa Untuk Kekasih karya Dicky Sulaksono, bassist dari band Indonesia lawas bernama Rasela. Menurut pengakuan Nadjib sang keyboardist Rasela, pihak Kanye tiba-tiba menghubunginya dan memberikan uang sebesar kurang lebih US$6000 sebagai kompensasi hak penggunaan lagu. 

Semoga saja isu hak cipta lagu ini menemukan solusi yang terbaik bagi masa depan industri musik Indonesia, karena sejatinya negara ini memiliki potensi sangat besar dalam perekonomian sektor musik. Sebab, dalam sejarahnya, seni musik telah menjadi bagian besar dalam perkembangan peradaban negeri ini.

Image source: Shutterstock

PERSONAL ARTICLE

ARTICLE TERKINI

Tags:

#Alvin Yunata #Hak Cipta Lagu #lagu #royalti

0 Comments

Comment
Other Related Article
image article
Noize

Rudolf Dethu: Muda, Bali, Bernyali

Read to Get 5 Point
image arrow
image article
Noize

Perilaku Individu Musik Indonesia di Era ‘Baby Boomers’ dan ‘Gen X’

Read to Get 5 Point
image arrow
image article
Noize

Yulio Piston: Tentang Menjadi Pengkritik Musik

Read to Get 5 Point
image arrow
image article
Noize

Sudah Saatnyakah Indonesia Punya Rock ‘n Roll Hall of Fame?

Read to Get 5 Point
image arrow
image article
Noize

Acum Bangkutaman: Mencari Band Buruk yang Berpengaruh

Read to Get 5 Point
image arrow
image article
Noize

Berkeliling Eropa Bersama Morgensoll dalam Eternal Tour 2023

Read to Get 5 Point
image arrow
image article
Noize

Pentingnya Paham Soal Hukum dalam Industri Musik

Read to Get 5 Point
image arrow
image article
Noize

Musisi Bertopeng dan Budaya Asalnya

Read to Get 5 Point
image arrow
image article
Noize

Menebak-nebak Masa Depan Vinyl Indonesia

Read to Get 5 Point
image arrow
image article
Noize

Catatan Perjalanan: EHG Forever, Forever EHG!

Read to Get 5 Point
image arrow
1 /